" HUBUNGAN CIVICS DENGAN ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION) "

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dewasa ini sering kita dengar baik dimedia elektronik dan media cetak yang semuanya membahas masalah politik,masalah politik itu tidak habisnya untuk dibahas hampir tiap hari selalu muncul masalah politik yang baru. Banyak orang berasumsi bahwa politik itu berkaitan dengan kekuasaan dan partai politik yang bertarung di pemilihan umum. Pada tahun 2014 nanti kita bangsa Indonesia akan merayakan pesta demokrasi politik dengan memberikan hak pilih kita dalam PEMILU Presiden dan DPR. Sebenarnya politik itu tidak terbatas dengan masalah diatas saja, politik itu membahas berbagai aspek antara lain tentang Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, pembagian dan alokasi.
Selain itu, politik atau ilmu politik mempunyai hubungan erat dengan ilmu kewarganegaraan (civics). Hubungan tersebut dapat ditelaah dari kedudukan civicx sebagai cabang dari ilmu politk. Sebagaimana definisi civics yang dikemukakan oleh Carter Van Good, “the element of political science or that branch of political science dealing with right and duties of citizen”. Selain hubungannya dengan ilmu politik civics juga memiliki hubungan erat dengan civic education, hal ini dilatari dengan kelahiran civic  education oleh pelajaran civics, melaikan karena alasan civic education sebagai praktek dari kajian-kajian civics. Dengan kata lain civics bersifat teoritis dan pendidikan kewarganegaraan bersifat praktis.
Untuk lebih mengetahui bagaimana hubungan civics dengan ilmu politik dan pendidikan kewargnegaraan, akan kami bahas di dalam bab seterusnya.
B.     Penulisan masalah
1.      Definisi politik dan ilmu politik
2.      Partisipasi dan pendidikan politik
3.      Hubungan civics dengan pendidikan kewarganegaraan
C.     Tujuan penulisan masalah
Tujuan dari penulisan masalah ini tidak lain adalah agar mahasiswa dapat :
1.      Memahami dan mengerti tentang definisi politik dan ilmu politik
2.      Mengerti dan paham apa yang dimaksud dengan partispasi politk dan pendidikan politik, serta dapat mengetahui bagaimana partisipasi politik dan pendidikan politik
3.      Mengetahui hubungan civics dengan pendidikan kewarganegaraan










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi politik dan ilmu politik
Secara etimologis kata politik  berasal dari bahasa yunani polis yang dapat berarti kota atau Negara kota. Dari kata polis ini kemudian diturunkan kata-kata lain seperti “polites” (warganegara) dan “politikos” nama sifat yang berarti kewarganegaraan (civic). Dan “politike techne” untuk kemahiran politik serta “politke episteme” untuk ilmu politik. Kemudian orang romawi mengambil oper perkataaan yunani itu menamakan pengetahuan tentang Negara (pemerintah) “ars politca” artinya kemahiran (kunst) tentang masalah-masalah kenegaraan. Orang yang pertama kali menggunakan istilah “ilmu politik” (science politique) ialah jean bodin dalam chef d’oeuvre-nya” les six livres de la republique”. Diterbitkan dalam tahun 1576. Kemudian tahun 1606 thomas fizherbert dan Jeremy betham, serta anarchis willian godwin mempergunakan ilmu politik di mulailah keanekawarnaan dalam ilmu politik itu. Keanekawarnaanitu dapat dilihat degan jelas dalam bahasa inggris. Selain itu “political science” yang lazim diterjemaahkan dengan istilah “ilmu politik”, adapula sebutan-sebutan seperti “the science of politics”atau politics saja.
Berdasarkan pengertian diatas ilmu politik dapat diartikan sebagai ilmu Negara yang didalamnya dibahas atau dikaji tentang hubungan sesame individu warga Negara yang diatur oleh hukum, hubungan antara individu dengan kelompok, dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Sedangkan lipman mengemukakan pengertian ilmu politik adalah ilmu negara yang didalamnya bertalian dengan (a) hubungan antar individu dengan individusatu sama lain yang diatur oleh Negara dengan undang-undang,(b) hubungan antar individu dengan kelompok orang dengan Negara.
Selanjutnya menurut Miriam budiardjo (1998;8) menjelaskan bahwa politik (politics)merupakan berbagai kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilh tersebut.
Roger F. sultau dalam bukunya introduction to politics menjelakan bahwa ilmu politik mempelajari Negara, tujuan Negara, dan lembaga-lembaga yang melaksanakan tujuan-tujuan itu;hubungan antar Negara dengan warga negaranya serta dengan Negara-negara lain.
Sedangkan menurut pandangan J.barents poltik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan Negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari Negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya.
Menurut Harold laswel dan Kaplan mengemukakan ilmu politik sangat singkat yaitu ilmu yang mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.
Apabila kita melihat dan memahami berbagai pengertian ilmu politik diatas sebagaimana yang dikemukakan, menekankan pada aspek yang berbeda. Keragaman itu sangat wajar mengingat aspek-aspek tujuannya sangat berbeda menurut masing-masing ahli. Oleh karena itu penting kiranya kita menelusuri aspek-aspek kajian dari ilmu politik itu yang meliputi : (a) Negara (state),(b) kekuasaan (power),(c) pengambilan keputusan (decision making), (d) kebijaksanaan (policy),(e) pembagian dan alokasi ( distribution and allocation).
Jean blendel mengemukakan hal-hal yang dibahas dalam kajian ilmu politik modern adalah:
·         Type of regimes,dan masalah yang timbul dalam pemerintahan. Setiap yang berkuasa melahirkan masalah politik, dimana permasalahan tersebut pada setiap Negara-negara yang berbeda sesuai dengan tipe pemrintahannya, demokrasi atau autokrasi, monakhi atau oligarki.
·         Participation, hal ini berkaitan dengan bagaimana warganegara ikut serta dalam kebijaksanaan. Dalam konteks ini pendidikan poltik sangat terkait erat untuk membina warga Negara yang partispatif itu
·         The concept of pluralism. Hal ini lebih menekankan pada keanekaragaman. Dalam konteks ini politik lahir untuk menjembatani kenakeragaman tersebut.
·         Decision making. Dalam berhubungan dengan Negara, setiap warga Negara akan dihadapkan pada permasalahan. Dalam mengahadapi permasalahan tersebut, setiap warga Negara dituntut untuk mampu mengambil keputusan dan pilihan yang tepat.
Untuk lebih melengkapi kajian ilmu politik berikut dikemukakan bidang-bidang kajian dalam ilmu politk, yaitu:
1.      Teori politik (a).teori politik, (b). sejarah perkembangan ilmu-ilmu politik
2.      Lembaga-lembaga politik: (a). Undang-undang dasar, (b) pemerintahan nasional (c) pemerintah daerah dan local, (d) fungsi ekonomi sosial dari pemerintah,( e) perbandingan lembaga-lembaga politik
3.      Partai-partai politik, golongan-golongan dan pendapat umum : (a) partai politik, (b) golongan-golongan fa  asosiasi-asosiasi, (c) partispasi warga dalam pemerintahan dan administrasi, (d) pendapat umum
4.      Hubungan internasional: (a) politik internasional (b) organisasi-organisasidan administrasi internasional, (c) hokum internasional,
Setelag menguraikan definisi politik diatas dan ilmu politik sampailah kepada pokok permsalahan yakni dimana letak hubungan civics dengan ilmu politik tersebut.
Patut dicamkan bahwa hubungan hubungan civics dengan ilmu politik tidak semata-mata berkaitan dengan asal-usul istilah civic yang berhubungan erat dengan politik. Namun lebih jauh dari itu, hubungan civics dengan ilmu politik dapat ditelaah atau dikaji dari sisi substansi atau pokok dari civics tiu sendiri. Dalam hal ini, patut dingat kembali pengertian civics sebagaimana yang dikemukakan olehh checter van good yakni“ elemen atau bagian bagian  atau cabang dari ilmu politk yang membahas tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
Bagian dari ilmu politik itu yang berkaitan dengan civics bekenaan dengan demokrasi politik, yang didalamnya menyangkut hal-hal yaitu (a). konteks ide demokrasi, (b) konstitusi Negara, (c) input system politik, (d) partai politik, (e) pemilihan umum,(f) partai politik dan pengambilan keputusan (g) presiden sebagai kepala Negara,(h) lembaga yudikatif (i) output dari system demokrasi politik, (j) kesejahteraan umum dan pertahanan Negara, (k) perubahan sosial dan demokrasi politik.
Dilihat dari sisi tujuan civics atau ilmu kewarganegaraan, dimana civics bertujuan untuk membentuk warga Negara yang baik (to be good citizenship). Civics sebagai bagian dari disiplin ilmu politik memiliki persyaratan-persyaratan ilmu, walaupun belum sampai pada teori-teori sebab civics membahas tentang hubungan manusia dengan manusia dan juga masalah- masalah individu. Dalam kaitannya civics sebagai ilmu, perlu diketahui bahwa setiap jenis pengetahuan memiliki ciri-ciri spesifik mengenai apa (ontology),bagaimana (epistemology) dan untuk apa (aksiologi). Ketiga tersebut merupakan satu kesatuan dan saling berkaitan serta saling ketergantungan. Jadi, ilmu merupakan alat yang digunakan manusia untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kehidupannya. Civics menyelidiki manusia. Kita tentu sadar bahwa manusia adalah mahluk yang memiliki perasaan, emosi, akal, citra rasa, kemauan yang berbeda-beda. Hal inilah yang menyebabkan kesulitan mengadakan pengukuran terhadap perbuatan-perbuatan manusia terutama adanya factor-faktor rasional dan irrasional.
Selanjutnya kembali kepada tujuan pembelajaran civics yakni pembentukan warganegara yang baik. Warga Negara yang baik tersebut  salah satunya harus berpartisipasi dalam khidupan masyarakat dan negaranya. Untuk membentuk warganegara partisipatif yakni warga Negara yang mampu melibatkan diri dalam konteks pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara, maka pendidikan politik (political education) bagi setiap warga Negara merupakan syarat harus dipenuhi atau dilaksanakan dengan baik.


B.     Partisipasi dan pendidikan politik
Lazimnya partisipasi diartikan sebagai keterlibatan dan keikutusertaan dalam suatu kegiatan tertentu. Dalam konteks ini. Partisipasi diartikan sebagai kegiatan warga Negara untuk turut serta atau mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan atau proses-proses politik. Hal ini sesuai dengan pandangan Huntington tentang pengertian partisipasi politik yakni kegiatan warga Negara preman (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Peran serta warga Negara dalam Negara, istilah lainya partisipasi politik, karena yang menjadi sasaranya adalah Negara/pemerintah. Banyak sekali definisi partisipasi politik tetapi jika di analisis, maka unsur-unsur partisipasi politik meliputi:
1.      Pemeran : individu atau kelompok masyarakat
2.      Bersifat sukarela: artinya berdasarkan kesadaran dari pemeran, bukan karena paksaan/ penentu keputusan berasal dari luar dirinya. Yang terakhir lebih dikenal dengan mobilisasi politik
3.      Sasaran adalah penguasa/ pemerintah
4.      Cara-cara yang ditempuh, dapat:
a.          Legal/illegal
b.         Terorganisir atau spontan
c.          Mantap atau sporadic
d.         Secara damai atau dengan kekerasa
e.          Efektif atau tidak efektif

Myron weiner, seperti dijelaskan mas’oed dan mac Andrew (2000) mengemukakan bahwa sedikitnya ada lima hal yang menyebabkan timbulnya gerakan kearah partisapasi yang lebih luas dalam proses politik yakni; proses modernisasi, perubahan-perubahan struktur kelas sosial, pengaruh kaum intelektual dan komunikasi masa modern, konflik diantara kelompok-kelompok pemimpin politik, keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan sosial.
Tipe partisipasi rakyat dalam politik, terutama ole rakyat pedesaan, dalam pembangunan sebenarnya menyangkut dua tipe yang pada prinsipnya berbeda (koenjaningrat,1987;79) yaitu
1.      Partisipasi dalam aktivitas-aktivitas bersama dalam proyek-proyek pembangunan yang khusus.
Maksudnya rakyat pedesaan diajak, dipersuasi, diperintahkan atau dipaksa oleh wakil-wakil dari departemen / pamong desa untuk menyumbangkan harta dan tenaga dalam berbagai proyek pembangunan khususnya yang bersifat fisik
2.      Partisipasi sebagai individu diluar aktivita-aktivitas bersama dalam pembangunan
Maksudnya partisipasi rakyat lebih bersifat sukarela dan tidak bersifat fisik contohnya partisipasi dalam BIMAS, menjadi akseptor KB, menabung uang di TABANAS dan sebagainnya.


Dalam suatu Negara yang demokratis, partisipasi warga Negara merupakan syarat pokok atau utama yang mesti dilakukan oleh setiap warga negaranya dalam prsoses politik. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis dengan sendirinya akan mengalami hambatan manakala warga negaranya tidak partisipatif dalam proses dan kegiatan pengambilan keputusan negaranya. Namun sebaliknya, jika warga Negara mampu melibatkan dirinya atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan politik, maka akan mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang demokratis.
Mengenai bentuk-bentuk partisipasi dikemukakan oleh mas’oed dan mac Andrew (2000) sebagai mana yang dikutip oleh sapriya (2004;185), secara garis besar dibagi menjadi dua bentuk yaitu Partisipasi yang konvensional dan bentuk partisipasi yang non konvensional
Partisipasi konvensional
Partisipasi non konvensional
·         Pemberian suara (voting)
·         Diskusi politik
·         Kegiatan kampanye
·         Membentuk dan bergabung dengan kelompok-kelom kepentingan
·         Komunikasi individual denganpejabat politik dan administrative

·         Pengajuan petisi
·         Berdemonstarasi
·         Konfrontasi
·         Mogok
·         Tindak kekerasan politik terhadap harta benda seperti penjarahan, perusakan, pengeboman, pembakaran
·         Tindak kekerasan politik terharap manusia; penculikan dan pembunuhan
·         Perang gerilya dan revolusi

Partisipasi yang dilakukan warga Negara mesti dilandasi dengan kesadaran politik sebagai warga Negara. Dan untuk menumbuhkan kesadaran politik tersebut maka pendidikan politik memiliki kedudukan yang sangat penting. Pendidikan politik merupakan salam satu konsep dalam ilmu politik yang berkenaan dengan bagaimana usaha dan upaya yang dilakukan agar warga Negara mengerti dan memahami politik.
Berikut dijelaskan pengertian dari pendidikan politik menurut para ahli:
Alfian(1986) menjelaskan makna pendidikan politik sebagai usaha sadar untuk mengubah sosialisasi poltik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati baru betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu system politik yang ideal yang hendak dibangun. Berdasarkan pengertian ini pendidikan politik diarahkan agar masyarakat memahami dan menghayati nilai-nilai dalam system politik yang diterapkan/berlaku.
Sudiarto dwijandono (1983) mengemukakan bahwa pendidikan politik merupakan suatu proses penyampaian budaya politik bangsa, mencakup cita-cita politik, maupun nilai-nilai pancasila, sangat penting bagi seluruh rakyat, bagi seluruh warga.
Pendidikan politik berfungsi untuk memberikan isi dan arah serta pengertian kepada proses penghayatan nilai-nilai yang sedang berlangsung. Hal ini berarti bahwa pendidikan politik menekankan kepada upaya pemahaman tentang nilai-nilai dan norma-norma yang membina dan mengembangkan diri guna ikut serta dalam kehidupan pembangunan bangsa dan Negara (endang sumantri;2003)
Berdasarkan pengertian pendidikan politik sebagaimana yang diungkapkan diatas, dapat ditegaskan bahwa pendidikan politik adalah proses penurunan atau pewarisan nilai-nilai dan norma-norma dari ideology suatu Negara yang dilakukan dengan sadar, terorganisir, terencana, dan berlangsung secara berkelanjutan dari suatu generasi kepada generasi berikutnya dalam rangka membangun watak bangsa (nation character building)
Dalam kontek Negara kita, Indonesia, yang berdasarkan pancasila, maka pendidikan politik diarahkan agar warga Negara memiliki pengetahuan serta pemahaman terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar ideology nasional yakni pancasila, sehingga mampu dilaksanakan  dalam kehidupan nyata sehari-hari secara nalar dan bertanggung jawab. Adapun tujuan dari pendidikan politik meliputi:
·         Sadar akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan Negara yang diwujudkan melalui keteladanan
·         Memiliki ketaatan terhadap hokum dan konstitusi yang dilandsi dengan penuh kesadaran
·         Memiliki disiplin pribadi, sosial, dan nasional
·         Memiliki visi atau pandangan kedepan serta tekad perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan maju, yang didasarkan kepada kemampuan objektif bangsa.
·         Mendukung system kehidupan nasional yang demokratis secara sadar
·         Aktif dan kreatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
·         Aaktif menggalang persatuan dan kesatuan bangsa dengan kesadaran akan keanekaragaman bangsa.
·         Sadar akan pemeliharaan lingkungan hidup dan alam secara selaras, serasi, dan seimbang.
·         Mampu melaksanakan penilaian terhadap gagasan, nilai, serta ancaman yang bersumber dari luar pancasila dan UUD1945 atas dasar pola pikiran atau penalaran.
Pendidikan politik sangat penting untuk membangun kesadaran warganegara untuk memiliki kemampuan berpartisipasi dalam pembangunan masyarakatdan bangsanya. Pendidikan politik yang dilaksanakan dengan baik, terencana,terprogram, terarah, terkendali,terkoordinasi,akan berkontribusi positif bangsa pengembangan kesadaran politik atau melek politik (political literacy) mengapa demikian? Sebab hakekat pendidikan  politik adalah meningkatkan kesadara rakyat atau warga negaraakan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga Negara.

C.     Hubungan civics dengan pendidikan kewarganegaraan
Civics dan civic education atau pendidika kewarganegaraan mempunyai hubungan yang sangat erat dan tak dapat dipisahkan. Untuk memahami bagaimana penting untuk diketahui perbedaan dan persamaan dari keduanya. Memposisikan keduanya dengan benar dan tidak keliru. Jika keduanya dianalisis persamaannya terletak pada tujuan yang hendak dicapai melalui keduanya yaitu untuk membentuk warga Negara yang baik. Sedangkan perbedaannya dapat diidentifikasi menyangkut hal yaitu civics atau ilmu kewarganegaraan merupakan ilmu, karenanya lebih besifat teoritis. Pada sisi lain civic education atau pendidikan kewarganegaraan lebih menekankan kepada praktek. Perbedaan lain bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan perluasaan dari ilmu kewarganegaraan . sebagai mana yang di kemukakan oleh ahmad sanusi (1972) bahwa dengan perubahan civics menjadi civic education berarti civics telah memilih orientasinya pada fungsi pendidikan dalam arti usaha-usaha dan proses pembinaan warga Negara, civics bertugas mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana adanya kontunum variable para warga Negara menurut kontinum konstitusi, sedangkan civic education bertugas meluruskan, memperluas, mengembangkan dan membina kontinumvariable tersebut pada kualitas dan taraf yang lebih tinggi menunjukan alternative jalan dan usaha kearah konstitusi.
Selanjutnya mengenai perbedaan dan persamaan antara ilmu kewarganegaraan dengan pendidikan kewarganegaraan secara lebih rinci diketengahkan oleh nu’man sumantri (2001)sebagaimana divisualisasikan dalam matrik dibawah ini:
Ilmu kewarganegaraan (IKN)
Pendidikan kewarganegaraaan (PKN)
·         IKN merupakan sub disiplin ilmu politik yang diorganisir secara ilmiah untuk memperkaya disiplin ilmu politik “body of knowledge” ilmu politik
·         Tingkat kesukaran IKN adalah tingkat kesukaran ilmu universitas.
·         Tingkat kesukaran pengetahuan IKN dimulai dari fakta, konsep, generalisasi, teori/hokum
·         IKN dikembangkan lewat proses bertanya, berhipotesis, pengumpulan data (observasi), analisis data, menyimpulkan, generalisasi, teori dan hokum
·         IKN tidak ada hubungan langsung dengan tingkat pendidikan dasar dan menengah
·         Generalisasi IKN mempunyai status “high qualified statement” dan “powerfull theories”
·         Sebagian besar ide fundamental IKN dapat di gunakan untuk menyusun bahan PKN
·         PKN merupakan bagian atau salah satu tujuan pendidikan ilmu pengetahuan sosial (social scence education) yang bahan-bahan pendidikannya diorganisir secara terpadu dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, dokumen Negara, dengan tekanan bahan pendidikan pada hubungan warga Negara yang berkenaan dengan bela Negara.
·         PKN adalah seleksi adaptasi dai berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial, humaniora, pancasila, UUD 1945 dan dokumen Negara lainya yang diorganisir dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan
·         PKN dikembangkan secara ilmiah dan psikologis
·         PKN menitikberatkan pada kemampuan dan keterampilan berfikir aktif warga Negara generasi muda dalam menginternalisasikan nilai-nilai warga Negara yang baik, dalam suasana demokratis dalam berbagai masalah kemasyarakatan (civic affairs)
·         Dalam kepustakaan asing, PKN sering disebut sebagai civic education yang salah satu batasannya adala “ seluruh kegiatan sekolah, rumah, dan masyarakat yang dapat menumbuhkan demokrasi.

Perlu diungkapkan kembali bahwa sebelumnya civics sekedar membahas tentang government atau aspek-aspek pemerintahan saja. Dengan kajian sempit itu, maka sangat mmungkinkan pengetahuan-pengetahuan yang diperoleh siswa melalui civics tersebut kurang fungsional untuk kehidupannya. Hal ini justru menjadi alasan yang fundamental timbulnya gerakan pendidikan kewarganegaraan yang (civic eduction movement) yang dipelopori howard Wilson pada tahun 1901. Tak lama berselang, muncul pula gerakan community covics pada tahun1907 yang dipelopori W.A.Dunn.
Menurut Nu’man soemantri (2001) timbulnya gerakan civic education dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Pelajar-pelajar yang harus mesti terlibat dengan pelajaran
2.      Kegiatan dasar manusia (basic human activities) melandasi bahan pelajaran
3.      Bahan pelajaran civics harus di korelasikan, atau di integrasikan dengan bahan-bahan ilmu sosial, sains, teknologi, etika, agama,agar bahan civcs itu fungsional
4.      Bahan pelajaran civic education harus menumbuhkan berfikir kritis, analitis, kreatif,agar para pelajar dapat melatih diri dalam berfikir, bersikap, dan berbuat yang sesuai dengan perilaku demokratis
Dengan kata lain, para pelajar  akan dilatih dalam menilai berbagai macam masalah sosial, ekonomi, poltitik secara cerdas dan penuh tanggung jawab, agar propaganda serta agitasi politik yang tidak bernilai dapat dihindarkan.
Apakah pendidikan kewarganegaraan itu ?untuk menjawab pertanyaan ini kiranya perlu dikemukakan terlebih dahulu pengertian pendidikan kewarganegaraan (civic education) menurut para ahli atau pakar yang berkompeten diantaranya adalah:
John Mahoney, dikutip suirakusumah (1992) mengemukakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah :
      “civic education includes and involves those teachings that type of teaching method, those student activities,thise administratives and supervisory producer which the scholl may utilize purposively to make for better living together in the democratic way or (synonymously) to develop better civic behavior”
Menurut definisi tersebut pendidikan kewarganegaraan mencakup berbagai kegiatan sekolah seperti metode mengajar, kegiatan siswa, masalah administrative, dan prosedur pengawasan yang sesuai dengan tujuan sekolah yaitu membina kehidupan bersama yang lebih dengan cara demokratis atau sinonim dengan mengembangkan perilaku warga Negara yang baik.
Dalam buku encyclopedia of educational research dikemukakan bahwa pendidikan kewarganegaraan dapat ditelaah dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit pendidikan kewarganegaraan membahas tentang hak dan kewajiban. Sedangkan dalam arti luas pendidikan kewarganegaraan membahas tentang masalah moral, etika, sosial, serta berbagai aspek kehidupan ekonomi.

Ahli lain yang bernama jack allen merumuskan pengertian pendidikan kewarganegaraan sebagai berikut “civic education, properly ddefined,as the product of entire program of the school, certainly not simply of the social studies program, and assuredly not merely of a course in civics. But civics has an important function to perform. Ia confront the adolescent for the first time in his experience with a complete view of citizenship function as right and responsibilities in a democratic context.”
Menurut definisi diatas pendidikan kewarganegaraan mengembangkan keseluruhan program sekolah, dimana berbagai pengalaman, minat serta kepentingan - epentingan pribadi, masyarakat,dan Negara diwujudkan dalam kualitas pribadi seseorang.
Bahkan bahan-bahan dari civic education meliputi pengaruh positif dari pendidikan di rumah, pendidikan di sekolah, dan diluar sekolah. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan bahan pelajaran civic education agar tujuan pelajaran ini dapat dicapai dengan baik, yakni siswa dapat memahami, mengapresiasi cita-cita nasional dan dapat mengambil keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral.
Nu’man soemantri (2001) mengartikan pendidikan kewarganegaraan adalah seleksi, adaptasi, dari lintas disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora, teknologi, agama, kegiatan dasar manusia (basic human activities) yang diorganisir dan disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk ikut mencapai salah satu tujuan pendidikan ilmu pengetahuan sosial dan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya dikemukakan tujuan pendidikan kewarganegaran menurut NCSS (national council for the social studies) adalah :
1.      Pengetahuan dan keterampilan guna membantu memecahkan masalah dewasa ini.
2.      Kesadaran terhadap pengaruh sains dan teknologi pada peradaban serta manfaatnya untuk memperbaiki nilai kehidupan.
3.      Kesiapan guna kehidupan ekonomi yang efektif
4.      Kemampuan untuk menyusun berbagai pertimbangan terhadap nilai-nilai untuk kehidupan yang efektif dalam dunia yang selalu mengalami perubahan.
5.      Menyadari bahwa kita hidup dalam dunia yang terus berkembangyang membutuhkan kesedian untuk menerima fakta baru, gagasan baru, serta tata cara hidup yang baru.
6.      Peran serta dalam proses pembuatan keputusan melalui pernyataan pendapat kepada wakil-wakil rakyat, para pakar, dan spesialis.
7.      Keyakinan terhadap kebebasan individu sera persamaan hak bagi setiap orang yang dijamin oleh konstitusi.
8.      Kebanggaan terhadap prestasi bangsa, pengahargaan, penghargaan terhadap sumbangan yang diberikan bangsa lain serta dukungan untuk perdamaian dan kerjasama.
9.      Menggunakan seni yang kreatif untuk mensensitifkan dirinya sendiri terhadap pengalaman manusia yang universal serta pada keunikan individu.
10.  Mengasihani serta peka terhadap kebutuhan, perasaan, dan cita-cita umat manusia lainnya.
11.  Pengembangan prinsip-prinsip demokrasi serta pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.
Baik civics atau IKN maupun PKN bertujuan untuk membentuk warga Negara yang baik, warga Negara yang kreatif, warga Negara yang kritis dan warga Negara partisipatif. Warga Negara yang bertanggung jawab (civic responsibilities) mengandung arti bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri,terhadap Tuhannya, terhadap manusia lain, terhadap llingkungan alam, serta masyarakat dan bangsa dan negaranya. Warga Negara yang cerdas (civic intelligence) dalam arti cerdas secara moral, cerdas secara spiritual, dan cerdas emosional. Warga Negara yang kritis adalah warga Negara yang memiliki kepekaan tinggi terhadap berbagai masalah yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya, serta kemauan kuat dalam memberikan alternative pemecahan masalah tersebut. Kemudian warga Negara yang partisipatif yakni warga Negara yang penuh kesadaran yang tinggi untuk melibatkan diri atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan, mengingat membuat  keputusan merupakan salah satu kompetensi atau kemampuan dasar warga Negara. Adapun kemampuan dasar lainya adalah memperoleh informasi serta menggunakan informasi, ketertiban, berkomunikasi, kerjasama,dan melakukan berbagai macam kepentingan secara benar.
            Ada pertanyaan singkat namun padat makna yang dikemukakan oleh pakar civic education dari AS yakni margareth branson, yakni civic education in a democracy is education in self government. Pemerintahan sendiri yang demokratis dimaksudkan dalam pernyataan tersebut mensyaratkan adanyaa keterlibatan warga Negara secara aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan secara otonom. Selanjutnya Bronson menyarankan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan harus menfandung tiga komponen penting yaitu pengatahuan kewarganegaraan(civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skill), dan watak kewarganegaraan (civic disposition)
            Pengetahuan kewarganegaraan berkenaan dengan subsatnsi atau informasi yang harus diketahui oleh warga Negara, seperti pengetahuan tentang system politik, pemerintahan, konstitusi, undang-undang, hak dan kewajiban sebagai warga Negara, dan sebagainya.
            Keeterampilan kewarganegaraan berkaitan dengan kemampuan atau kecakapan intelektual, sosial, dan psikomotorik. Keterampilan intelektual yang penting bagi terbentuknya warga Negara yang berwawasan luas, efektif, dan bertanggung jawab, antara lain keterampilan berfikir yang kritis meliputi keterampilan mengidentifikasi dan mendeskrisikan; menjelaskan dan menganalisa; mengevaluasi menentukan dan mempertahankan sikap atau pendapat berkenaan dengan persoalan-persoalan public.
            Sedangkan watak dan kepribadian kewarganegaraan berkaitan dengan sifat-sifat poko karakter pribadi maupu  krakter public warga negarayang mendukung terpeliharanya demokrasi konstitusional. Siffat karakter pribadi warga Negara antara lain tanggung jawab moral, displin diri, dan hormat terhadap martabat setiap manusia. Sedangkan sifat karakter public warga Negara antara lain ; kepedulian sebagai warga Negara, kesopanan, hormat terhadap aturan hokum (rule of the law), berfikir kritis, dan kemauanuntuk mendengar, bernegosiasi,dan berkompromi.(sapriya,2004;13).
            Berkenaan dengan kecerdasan moral (moral intelligence)yang hendak dibangun melalui pendidikan kewarganegaraan, menurut pendapat michelle borba (2001;8) meliputi ; empati, kesadaran, pengendalian diri, respek, kebaikan,toleran, dan kejujuran. Selanjutnya ditegaskan membangun kecerdasan moral tersebut berlangsung secara setahap demi setahap, artinya proses tersebut tidaklah berjalan dengan mudah melaikan dihadapkan banyak kendala dan tantangan.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Demikian uraian dan pemamparan tentang hubungan civics dengan pendidikan kewarganegaraan serta ilmu politik. sebagai intisari  pembahasan kiranya perlu di sampaikan kembalik bahwa civics berhubungan erat dengan ilmu politik, tidak semata-mata dalam konteks peristilahan civics dan politik, melainkan adanya keterkaitan dalam hal asspek-aspek yang dikaji antara civics dengan  ilmu politik. dalam konteks ini civics ssebagai ilmu, ia merupakan sub displin ilmu politik yang hekekatnya membahas tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
Sementara itu, hubungan civics dengan PKN disamping dapat ditelaah dari proses pertumbuhan civics yang diperluas menjadi PKN, juga dapat ditelaah dari objek kajiannya yakni warga Negara serta tujuan yang hendak dicapai berkenaan dengan warga Negara yang baik (to bee good citizenship).
B.     Saran
Setelah membaca makalah kami, diharapkan mahasiswa mampu memahami isi makalah tersebut, dan mampu untuk mengetahui masalah-masalah apa saja yang di timbulkan serta mampu untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.

DAFTAR PUSTAKA


Budiardjo, Miriam. (2004). Dasar-dasar ilmu politik.Jakarta : Gramedia pustaka utama
Alfian.(1991).pancasila sebagai ideology dalam kehidupan politik. Jakarta :BP-7 pusat.
Isjwara.F.().pengantar ilmu politik.universitas padjadjaran: Binacipta
Wuryan,S& Syaifullah.(2006).ilmu kewarganegaraan (CIVICS).Bandung : UPI